Bawaslu Pasaman Tindak Tegas APK Pemilu yang Melanggar

Bawaslu Pasaman Tindak Tegas APK Pemilu yang Melanggar
Petugas gabungan menertibkan APK para caleg yang pemasangannya dinilai melanggar aturan.

Pasaman, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.

"Alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami berbentuk baliho yang terpasang di sejumlah lokasi yang melanggar, " ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori melalui Kordiv. HPPH, Rini Juita, Kamis (18/01/2024).

Rini Juita mengatakan pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur Penetapan Tempat atau Lokasi Kampanye Pemilihan Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024.

"Penertiban alat peraga kampanye tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasangannya melanggar akan ditertibkan, " kata Rini Juita.

Hari ini, kata Rini, Pokja pengawasan dibagi tiga zona yakni zona 1 Lubuksikaping s/d Bonjol, zona 2 Panti s/d Padang Gelugur dan Zona 3 Rao Selatan s/d Rao.

"Jumlah APK Pemilu yang ditertibkan sebanyak 339 buah yang melanggar, " jelasnya.

pasaman sumbar
Syafrianto

Syafrianto

Artikel Sebelumnya

Nyaris Masuk Bui, Kejari Pasaman Upayakan...

Artikel Berikutnya

Wakil Ketua DPRD Pasaman Usul Dua Solusi...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas
Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Tags