KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

pasaman sumbar
Syafrianto

Syafrianto

Artikel Sebelumnya

Anggota Korem 032/Wbr Raih Juara III untuk...

Artikel Berikutnya

Anggota DPRD Pasaman Welly Suhery Siap Bertarung...

Berita terkait